Beranda / Kota Mataram / Edarkan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Di Cakranegara

Edarkan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Di Cakranegara

Mataram, newsmataram.id – Pasangan suami istri, berinisial  H dan S, warga warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram  karena diduga terlibat kasus narkoba,  Senin  (02/02/2024).

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif di wilayah setempat. Saat melakukan penggeledahan di rumah pasanganini,  polisi menemukan lima paket Narkoba jenis shabu dengan berat sekitar 1,5 gram. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa H dan S memang benar  mengedarkan Narkoba di wilayah Karang Bagu Mataram sesuai informasi yang diterima sebelum penangkapan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Suami dari pasangan ini, H, merupakan residivis kasus Narkoba. Sementara istrinya, S, juga pernah diamankan atas dugaan kasus serupa sebelum mereka menikah, tetapi saat itu tidak cukup bukti untuk menahannya,”  jelas Kasat.

Saat dilakukan pemeriksaan, H mengakui kalau menjual shabu karena alasan ekonomi, mengingat dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, S yang berstatus ibu rumah tangga, membantah keterlibatannya meskipun berada di lokasi penemuan barang bukti.

Polisi kini tengah mendalami sumber barang haram tersebut. “Kami akan terus menyelidiki dari mana asal barang ini diperoleh. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  H dan S dijerat  Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (r01/pmtr02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *