Beranda / Kota Mataram / Lima Orang Ditangkap Kasus Narkoba, Dua Orang Asal Medan

Lima Orang Ditangkap Kasus Narkoba, Dua Orang Asal Medan

Mataram, newsmataram.id – Lima orang satu diantaranya perempuan diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram , karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis shabu, di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kelima orang yang diatngkap, AS (27), HAH (28) keduanya warga  Karang Taliwang, Cakranegara serta seorang Perempuan EPS (28) Alamat Lombok Timur. Ketiganya diamankan di TKP di wilayah Karang Taliwang tepatnya di rumah AS. Ketiganya saat diamankan baru selesai  mengkonsumsi  sabu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 0,54 gram beserta alat konsumsi shabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai. Kemudian dilakukan pengembangan dengan penggeledahan ke rumah HAH yang berada di sekitar lingkugan Karang Taliwang juga.

Saat tiba di Rumah HAH,  petugas menemukan 2 orang pria asal Medan HSR dan JSR yang ternyata saat itu sedang menunggu barang berupa shabu) yang dipesan melalui HAH. Keduanya akhirnya diamankan berserta barang bukti alat konsumsi shabu yang saat itu telah disiapkan di depan tempat duduknya sambil menunggu HAH membawa barang tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada wartawan menjelaskan, hasil pengungkapan oleh  Tim Opsnal Mengamankan 5 terduga, 4 diantaranya laki-laki dan 1 orang Perempuan ibu rumah tangga.

‘’Dari 4 Laki-laki yang diamankan Dua diantaranya berasal dari lingkungan Karang Taliwang Cakranegara, sementara Dua lainnya berasal dari Medan Sumatera,  yang saat ini sedang bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam di Kota Mataram. Sedang seorang perempuan yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Timur,’’ jelasnya, Jumat (22/11/2024).

Kasat menjelaskan, dari informasi yang diterima, kalau di rumah AS tersebut kerap ada transaksi dan konsumsi shabu. Kedatangan HAH di rumah AS untuk membeli Shabu, karena ada permintaan dari kedua Laki-laki yang sedang menunggu di rumah HAH. Sementara EPS, si Perempuan ini berada di rumah AS Sambil menunggu EPS dan HAH mengkonsumsi Shabu di tempat itu.

“Kelima terduga dibawa ke Polresta Mataram beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut,. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkasnya. (r01/pmtr22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *