
Lombok Utara, newsmataram.id – seorang bandar judi online dengan jenis permainan Togel, ditangakp Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok
Penangkapan dilakukan Rabu, 20 November 2024, di Dusun Montong Gedeng, Desa Gumantar Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pelaku berinisial M (51) ditangkap di rumahnya.
“Penangkapan tersangka M ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat, kalau pelaku kerap menjual togel di desa Gumantar. setelah mendengar informasi tersebut kami langsung melaksanakan penyelidikan dan memasktikan kebenaran informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kasat Reskrim. , Kamis (21/11/2024).
Ditambahkan, modus operandi pelaku, dengan menjual togel kepada masyarkat, kemudian pelaku memasang nomor togel yang dipesan oleh masyarkat di salah situs akun judi online milik pelaku.
“Dari hasil penangkapan berhasil diamankan sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp.185.000,-, Satu buah Handphone, Bukti transfer, deposito dan akun salah satu situs judi online milik pelaku,’’ jelasnya.
Kasat menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-1, ke-2, dan ke-3, ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda senilai Rp. 25.000.000,- (r01/pklu21).





