
Mataram, newsmataram.id – Direktorat Resnarkoba Polda NTB mengungkap 11 Kasus Narkoba dan menangkap 12 orang tersangka, di sejumlah lokasi yang berbeda.
Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi bulan Oktober. Dimana dari 11 Kasus yang terungkap dan 12 tersangka ini, juga disita barang bukti Shabu sebanyak 1,6 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 6 butir.
Dari 1,6 Kilogram Shabu tersebut jika dikonversikan terhadap jumlah orang pengguna maka mencapai 8.015 jiwa terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.
“Pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selama ini merupakan Komitmen Polda NTB terhadap Pencegahan dan pemberantasan Peredaran gelap Narkotika. Hasil ini selaras dengan harapan pemerintah dalam program Asta Cita Pemerintah,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid SIK., pada Konferensi pers hasil Ungkap Dit Resnarkoba Polda NTB, Selasa (12/11/2024).
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriyadi SIK., menyebutkan dari 11 kasus tersebut ada 4 kasus menonjol. Dan dari 12 tersangka yang berhasil diamankan 2 diantaranya Residivis Kasus yang sama.
Keempat kasus menonjol tersebut. pertama pengungkapan yang dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB di Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram pada 1 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 67 gram Sabu dengan satu orang tersangka yang juga Residivis berinisial FR (38), beralamat di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Cakranegara.
Kedua, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram pada 24 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 2, 476 gram Shabu dengan satu tersangka berinisial HTR (32), alamat kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Ketiga, Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram pada 26 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 996,76 gram Shabu dengan satu tersangka berinisial AH (20), alamat Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Keempat, Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Desa Soro Timur, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada 27 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 326 gram Shabu dengan satu tersangka berinisial RS (28), alamat Kecamatan Terano Sumbawa.
‘’Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun penjara,’’ pungkasnya. (r01/pd12).





