
Bima, newsmataram.id – Setelah buron selama dua tahun, tersangka SG (29) yang terlibat kasus pencurian motor, berhasil diringkus Satreskrim Polres Bima pada Kamis dini hari (7/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik menjelaskan, tersangka yang ditangkap ini merupakan warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Pelaku dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena melakukan pencurian motor di Desa Cenggu, Kecamatan Belo Bima, pada tahun 2022.
Dijelaskan, motor korban hilang saat diparkir di halaman rumahnya pada saat akan melaksanaan sholat jumat.KOrban melapor ke polisi begitu melihat motornya sudah tidak ada di tempatnya lagi.
Untuk mengetahui siapa yang mengambil motornya, korban sempat mengecek sejumlah cctv yang ada di tetangganya dan toko di sekitar rumahnya. Dari cctv terlihat pelaku membawa motor korban.
Polisi yang memburu pelaku setelah menerima laporan korban sempat kehilangan jejak, dan akhirnya pelaku dimasukkan dalam DPO Polres Bima.
Kasat menambahkan, setelah dilakukan penelusuran secara intensif, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi, pada Kamis (07/11/2024) dini hari pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Ngali, dan langsung ditangkap. “Pelaku SG saat ini diamankan di Polres Bima, untuk proses hukum lebih lanjut,’’ pungkasnya. (r01/pbm07).





