
Mataram, newsmataram.id – Seorang Mahasiswi (HMS), 22 tahun Asal Kabupaten Lombok Timur terpaksa harus pasrah dibawa Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram, karena diduga mencuri Iphone 11 milik temannya yang tinggal satu Kos-kosan.
Selain HMS, seoarang Pria berinisial A (25) asal Cakranegara Kota Mataram juga ikut diamankan atas dugaan ikut serta dalam pertolongan jahat. Karena menerima atau membeli I-Phone 11 tersebut dari HMS.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k., menjelaskan pengungkapan terduga Pencurian HP berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban.
“Peristiwa ini terjadi akhir Agustus lalu sekitar pukul 17:30 wita di kamar Kos Korban yang juga Mahasiswi yang tinggal di Kos-kosan wilayah Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela. Dimana saat itu korban meninggalkan HP nya disebelah tempat tidurnya dalam keadaan ngecas yang kemudian ditinggal tidur oleh korban, “ucap Kanit Jatanras.
Saat itu korban baru pulang kuliah, karena lelah korban tertidur di sebelah HP miliknya yang sedang di Cass. ‘’Setengah jam kemudian sekitar pukul 18:00 wita, korban terbangun dan melihat HP nya sudah tidak ada. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut setelah sebelumnya mencoba mencarinya namun tidak ketemu..’’ jelasnya, Selasa (5/11/2024).
Dari pengakuan terduga HMS, mengakui telah mengambil HP Korban, kemudian dijual ke salah satu Conter HP yang Kala itu diterima A dengan harga Rp. 4.500.000., Dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini Terduga pelaku pencurian dan terduga pertolongan jahat serta barang bukti berupa HP jenis IPhone 11 milik korban sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,’’ jelasnya. (r01/pmtr05).





