
Lombok Barat, newsmataram.id – Seorang wanita berinisial SW (22) ditangkap Polres Lombok Barat karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram. Ironisnya narkoba ini diduga peredarannya dikendalikan oleh seorang narapidana di lapas Kelas II A Mataram.
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, kalau tersangka SW sering melakukan perjalanan ke bali untuk mengambil narkotika. Informasi tersebut, kemudian dilakukan investigasi oleh satresnarkoba.
‘’Setelah dilakukan pengintaian, berhasil menangkap pelaku di pelabuhan lembar bersama barang bukti sabu-sabu saat turun dari kapal. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.05 Wita dan barang buktinya sebanyak 496,7 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus biscuit dan tas belanjaan,’’ kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (28/10/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP Nyoman Diana Mahardika menambahkan, selain menyita narkoba jenis sabu, disita juga ponsel milik tersangka berikut uang tunai sebesar Rp.2,6 juta, yang juga diduga terkait dengan transaksi narkoba itu.
Hasil introgasi tersangka SW, barang haram tersebut diambil dari seseorang berinisial J di Bali dan dijanjikan bayaran sebesar Rp 10 juta, jika berhasil dibawa ke Lombok.
Dijelaskan, kalau kasus ini merupakan jaringan peredaran narkoba antar provinsi, yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MB alias A, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Mataram, dan melibatkan tersangka SW sebagai kurirnya.
Kasat menambahkan, tersangka SW sempat mengaku baru pertama kali menjadi kurir, namun dari catatan yang ada, tersangka SW sudah sering kali sebagai kurir membawa narkoba.
‘’Tersangka SW dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati atau ancaman penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun, serta ancaman denda Rp 13 miliar,’’ jelas Kasat. (r01/plbr28).
.





