Beranda / Regional / Seorang Pria di Mataram Ditangkap Usai Terima Paket Ganja dari Medan

Seorang Pria di Mataram Ditangkap Usai Terima Paket Ganja dari Medan

Mataram, newsmataram.id – Baru selesai menerima Paket dari salah satu jasa Pengiriman barang, seorang Pria di Mataram ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Jumat (25/10/2024).

Pria berprofesi sebagai karyawan salah satu Pedagang masakan khas Ayam Taliwang ini ditangkap karena terbukti menerima paket yang isinya Narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa Ganja seberat 1,5 Kilogram.

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari BNNP NTB terkait adanya paket Ganja yang terkirim dari Medan Sumatera Utara menuju kota Mataram dengan alamat Karang Taliwang Cakranegara dan  mengkamuflase isi paket seolah-olah berisi “Sweater Medan”.

Saat diamankan, terduga HS, (30) warga Kecamatan  Cakranegara, Kota Mataram ini mengaku bahwa ia telah memesan barang tersebut dari Medan Sumatera melalui Online. Ia juga mengakui sudah dua kali memesan Barang seperti ini. Yang pertama bulan September 2024 sebanyak setengah kilogram dan yang kedua pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak satu setengah kilogram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH, menjelaskan, saat menerima informasi tim langsung melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan siapa penerima paket yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja tersebut.

“Setelah kita pastikan semuanya dengan melakukan koordinasi dengan petugas pengiriman dari ekspedisi, tim menuju alamat tujuan pengiriman di jalan Ade Irma Suryani, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Setelah petugas ekspedisi menyerahkan barang kepada penerima (HS), dan menandatangani resi penerimaan Petugas ekspedisi langsung meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian tim Opsnal datang dan langsung mengamankan terduga yang saat itu sedang memegang paket berupa bungkusan hitam  yang baru saja ia terima,” kata Kasat, Jumat (25/10/2024).

Semula terduga pelaku tidak mengakui barang tersebut miliknya, bahkan mengelabui petugas dengan mengatakan nama di pengiriman itu bukan namanya. Namun setelah petugas menunjukan bukti-bukti ,salah satunya percakapan di HP miliknya, akhirnya mengakui bahwa telah memesan barang tersebut dari Medan Sumatera dengan mencantumkan nama samaran seperti yang tercantum dalam paket.

Ditambahkan,  selain terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 3 bungkusan yang digulung jadi satu dengan lakban warna hitam yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,5 Kg., sejumlah uang tunai dan Hp milik terduga pelaku.

Selain sebagai penjual, terduga pelaku  juga mengaku sebagai pemakai, hal ini terbukti dari hasil tes urine terduga positif mengandung ganja. ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (r01/pmtr25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *