
Mataram, newsmataram.id – Satreskrim Polresta Mataram menyita satu unit Ekskavator yang diduga terkait dengan kasus korupsi sewa alat berat Dinas PUPR NTB.
Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan, ada 3 jenis alat berat milik Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB yang menjadi Barang Bukti kasus tersebut, berupa 1 Unit Ekskavator, 2 Unit Dum Truk dan 1 Unit mesin Molen.
Unit Ekskavator yang disita ini, nomor serinya sesuai dengan yang tercantum dalam laporan yang disampaikan kepada Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram.
“Saat ini dari 3 jenis barang bukti tersebut, kita baru menemukan 1 Unit Ekskavator dalam keadaan rusak berat di wilayah Desa Pengandangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. Jadi baru 1 jenis alat berat barang bukti pada kasus tersebut yang berhasil kita sita,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK.,MH., usai melakukan Penyegelan ekskavator di Desa Pengadangan, Lombok Timur, Senin (21/10/2024).
Dijelaskan, alat berat ini sebelumnya tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Namun berkat kerja keras penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Ekskavator tersebut berhasil ditemukan keberadaanya dan langsung dilakukan penyitaan, dengan Menyegel ekskavator tersebut dengan pita Police Line sebagai tanda barang tersebut dibawah tanggung jawab kepolisian.
“Ekskavator saat kami temukan dalam keadaan rusak berat, bahkan beberapa bagian onderdil dan mesinnya sudah tidak ada. Namun kami akan telusuri bagian-bagian dari alat berat tersebut yang tidak ada, mengingat bila dihargakan bagian onderdil tersebut harganya cukup mahal. Jadi kita akan telusuri lebih lanjut,’’ tegasnya.
Ditambahkan Kasat Serse, berdasarkan Laporan Balai, alat berat tersebut awalnya pada tahun 2021 disewakan kepada pihak ke tiga oleh Kepala Balai yang menjabat saat itu. Namun hingga tahun 2024 uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara Balai. Maka atas persoalan itu Balai jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB melaporkan kasus tersebut ke Polrests Mataram.
“Kami akan melakukan pemanggilan secara Dinas kepada pihak ketiga. Jika sesuai batas ketentuan pemanggilan pihak ketiga tersebut tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa, “ ujarnya.
Sementara itu Kasi Peralatan, Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB, Haerul Anwar kepada Media ini menjelaskan, selain ekskavator, ada 2 Unit Dum truk dan 1 Unit mesin Melon yang belum diketahui keberadaannya.
Beberapa alat berat milik Balai tersebut tidak pernah diketahui keberadaannya hingga kasus ini dilaporkan. ‘’Dan Alhamdulillah meski dalam keadaan rusak berat Ekskavator ini salah satu dari alat berat tersebut sudah bisa diamankan,’’ katanya saat penyegelan ekskavator di Desa pengadangan seraya menambahkan semoga dum truk dan Melon juga akan berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan, sehingga kasus ini cepat terungkap. (r01/pmtr21).





