
Mataram, newsmataram.id – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pelapor inisial EM akhirnya mencapai titik terang melalui proses mediasi yang digelar oleh jajaran Polsek Sandubaya, Minggu ( 20/10/2024)
Kapolsek Sandubaya Imam Maladi. ST. SIK. MH. mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sandubaya IPDA I Kadek Suantara, S.H. bersama penyidik Bripka I Wayan Wiracita, Bhabinkamtibmas Mandalika Aipda Ismul Azim, dan Bhabinsa Serka Minardi, serta disaksikan oleh Kepala Lingkungan Gerung Sayo Indah dan Kepala Lingkungan Lendang Lekong.
Mediasi ini dilakukan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap EM, yang melibatkan beberapa terlapor, berinisial J, RM, HW, DM, M, MAD, dan SA. Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat. Dimana pihak terlapor akan menanggung seluruh biaya pengobatan luka yang dialami oleh pelapor.
‘’Para terlapor menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor dan menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan dan pihak terlapor berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.’’ Kata Kapolsek.
Proses mediasi berlangsung damai, dan kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan dapat ditutup dengan baik, tanpa harus dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih lanjut.
Sinergi antara kepolisian, perangkat desa, dan warga masyarakat dalam menangani masalah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena berhasil menyelesaikan konflik secara damai dan efektif. (r01/pmtr20).





