
Mataram, newsmataram.id – Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2024, ratusan kendaraan bermotor terjaring razia. Sat Lantas Polresta Mataram mengeluarkan surat tilang sebanyak 151. Jumlah tilang tersebut diberikan kepada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor saat melintas di Bundaran Udayana dan di Jalan Langko Depan Polresta Mataram, Kota Mataram, Senin (14/10/2025).
Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK.,MH., saat diwawancara media ini menjelaskan, Polresta Mataram melaksanakan Operasi Zebra Rinjani 2024 hari pertama di dua titik yakni Pagi hari di Jalan Udayana dan Jalan Langko.
Tidak kurang dari 151 pengendara terpaksa diberikan tindakan tegas berupa tilang, berbagai pelanggaran diantaranya pengendara yang tidak menggunakan Helm, lawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi .
Pengendara yang ditilang, 112 diantaranya tilang tidak bawa STNK, 5 tilang tidak bawa SIM C dan 34 unit tilang Sepeda Motor. ‘’Pemberian surat tilang ini sebagai langkah penegakan hukum atas tindakan refresif yang dilakukan dalam Operasi Zebra Rinjani selain upaya preventif yang diutamakan,” ujarnya.
Petugas selain melakukan penindakan terhadap Pengendara yang melanggar, sosialisasi juga dilakukan baik dengan himbauan kepada pengguna jalan, maupun dengan spanduk yang terpampang di lokasi operasi yang bertuliskan tata tertib berkendaraan di jalan raya.
“Operasi ini kita laksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sebagai langkah menekan terjadinya Laka lantas terutama yang menyebabkan fatalitas,”jelasnya.
Kasat Lantas berharap, melalui Ops Zebra Rinjani yang dilaksanakan ini dapat membentuk karakter dan pola kebiasaan masyarakat dalam menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dengan baik dan benar, sesuai tata tertib dan syarat – syarat berkendara.
Di setiap kegiatan Operasi Zebra, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap pengendara melalui brosur-brosur yang dibagikan serta spanduk yang terbentang bertuliskan tata tertib Lalulintas (r01/pm14).





