
Lombok Barat, newsmataram.id – Tujuh orang pria warga Kecamatan Lingsar Lombok Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan penyeroyokan terhadap warga Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa.
Ketujuh Pria yang ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, Senin (14/10/2024) tersebut berinisial M (45), SK (30), H (33), S ((28), SP (47), ZS ((31) dan HH (40), setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial R (33).
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di depan Rumah Korban Di Perumahan Maulana, Wilayah Dusun Bagik Nunggal, Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Korban Mengalami Luka di beberapa bagian tubuhnya, sementara anak Korban terkena pukulan dari beberapa terduga di bagian badan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK.,MH., menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara Korban dengan Salah satu terduga yang berinisial M. M merupakan Penjaga malam di perumahan tersebut.
“Saat itu Korban memanggil M dan komplain tentang lampu jalan di depan Rumah Korban yang sering mati. Entah bagaimana percakapan mereka, keduanya akhirnya terlibat cekcok hingga Korban menempeleng Terduga. Mendapat perlakuan tersebut Terduga langsung lari meninggalkan Korban. Kemudian selang beberapa lama Terduga Kembali Ke tempat semula dengan mengajak rekan-rekannya,”jelas Kasat.
Kasat menambahkan, menurut keterangan sementara, terduga M beserta yang lainnya menganiaya korban yang saat itu sudah tidak berdaya menggunakan berbagai alat dan bahkan benda tajam hingga membuat korban terluka dan korban pingsan.
Atas kejadian tersebut, setelah mendapat laporan, Tim Resmob Polresta Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh Waktu lama Para terduga berhasil diamankan sekitar Pukul 16:00 Wita Senin 14 Oktober 2014.
“Kejadian itu sekitar Pukul 24: 00 Wita, Minggu (13/10/2024), para terduga diamankan sore ini,” kata Yogi , Senin Sore (14/10/2024).
Selain mengamankan para terduga pengeroyokan, diamankan juga beberapa barang bukti diantaranya satu buah parang ukuran sedang, 4 batang bambu berbagai ukuran, serta beberapa buah pecahan batu dan bata.
“Untuk sementara mereka masih dalam pemeriksaan serta masih didalami untuk memperoleh hasil jelas terkait peran dari masing-masing. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP,’’pungkasnya. (r01/pm14).





