
Kota Bima, newsmataram.id – Seorang mahasiswa berinisial ADKD (23), ditangkap Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid. Penangkapan terjadi pada Jumat malam (11/10/2024), di depan RSUD Kota Bima, saat pelaku sedang mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah menjelaskan, saat penangkapan, Tim Kaisar Hitam mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya 6 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, sebuah handphone, kartu ATM, dompet, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Saetelah dilakukan pengembangan dan hasil introgasi , pelaku ADKD mengakui bahwa ia menyimpan lebih banyak ganja di rumahnya yang berada di kompleks perumahan Tolotongga, Asakota, Kota Bima.
Disaksikan Ketua RT setempat, Tim Kaisar Hitam kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan barang bukti berupa 39 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, 18 klip ganja, belasan klip plastik kosong, tabung kaca, tas jinjing, dan sejumlah barang bukti lainnya. Total ganja kering siap edar tersebut memiliki berat kotor mencapai 605 gram.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Tim Kaisar Hitam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota,’’ pungkasnya. (r01.pbk12).





