
Sumbawa Barat, newsmataram.id – Tiga orang tersangka pelaku kasus pencurian ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menjelaskan kaasus pencurian motor ini berawal dari laporan Mardiah warga Desa Lauan lalar yang tinggal di komplek rumah apung.
Pada hari Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wita, seperti biasanya pelapor parkir sepeda motornya di areal parkiran umum rumah apung yang tidak jauh dari rumahnya. Keesokan harinya, saat korban hendak belanja menggunakan sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada. ‘’Setelah di cari-cari namun tidak ketemu. Kemudian melapor ke Polres Sumbawa Barat,’’ jelsnya.
Tim Puma melakukan olah TKP serta menindak lanjuti dengan penyelidikan, dan tidak butuh waktu lama diperoleh informasi bahwa sepeda motor dengan ciri – ciri sesuai yang diinformasikan pelapor berada di wilayah Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.
Setelah motor ditemukan, kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku AW (20), warga Desa Seteluk Tengah;, pelaku berinisial EA (27), alamat Desa Labuhan Lalar, dan tersangka NA ( 16) warga Desa Seminar Salit. ‘’Pelaku yang ditangkap ini, dua orangw anita dan satu orang pria,’’ jelasnya. Rabu (9/10/2024).
Setelah diintrogasi, ketiga pelaku mengaku sebelum melakukan aksinya AW dan NA) malam itu menginap di rumah EA, di Desa Labuan lalar. Baru sekitar pukul 24.30 wita , EA dan NA yang mengeluarkan sepeda motor dari areal parkir rumah apung, selanjutnya diserahkan kepada AW. Keesokan hari nya ketiga pelaku menjual sepeda motor tersebut ke Desa Lekong seharga Rp.1.300.000.-
Saat ini ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 7 ( tujuh ) tahun. (r01/pksb09).





