
Sumbawa, newsmataram.id – Seorang pria berinisial HY al;ias T (33A) ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa, karena diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Sumbawa.
Pelaku HY alias T merupakan warga Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, ditangkap berserta barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Minggu siang di pinggir jalan lintas Sumbawa – Tano Desa Luar Kecamatan Alas, Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterimanya, kalau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan .’’ kata Kasat , Senin (7/10/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, terduga pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam yang ada di tangannya. Setelah diambil dan di buka oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105,97 gram.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan di edarkan. Selain itu diketahui bahwa terduga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Alas Barat.
‘’Pelaku beserta barang buktidibawa ke Polres Sumbawa untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,’’ pungkasnya. (r01/psbw7).





