Beranda / Kota Mataram / Mahasiswi Ditangkap Di Kampus Saat Terima Paket Ganja dari Sumatera

Mahasiswi Ditangkap Di Kampus Saat Terima Paket Ganja dari Sumatera

Mataram, flashlombok.com – Seorang mahasiswi berinsiial DFBR (20) asal Sumbawa, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat menerima paket Narkotika jenis ganja di halaman parkir kampus salah satu perguruan tinggi di mataram.

Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH. MH. membenarkan penangkapan tersebut pada Senin, (30/09/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

 Dijelaskan,  penangkapan  dilakukan berdasarkan informasi dan koordinasi dari BNNP NTB,  akan datang sebuah paket melalui jasa ekspedisi dari Sumatra diduga berisi barang berbahaya.

“Pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 10.00 wita Tim  melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dimaksud dan selanjutnya dilakukan Control Delevery untuk penyerahan paket  sampai ke alamat penerimanya,’’ jelas Kasat, Selasa (1/10/2024).

Dijelaskan,  sekitar pukul 11.00 Wita, pihak ekspedisi menghubungi  penerima paket sesuai dengan nomor HP yang tertera dalam paket dan disepakati akan bertemu di halaman parkir salah satu fakultas sebuah perguruan tinggi di Kota Mataram.

“Setelah tiba di lokasi dan pihak jasa ekspedisi  menyerahkan paket kepada penerimanya, Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku inisial DFBR yang merupakan seorang mahasiswi dengan disaksikan oleh Security ,’’ katanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap paket yang baru saja diterima terduga pelaku, dan ditemukan Narkotika diduga jenis Ganja yang dibungkus dengan kotak yang dilakban warna coklat.

Pengembangan dilakukan ke lokasi kedua  di sebuah kos-kosan di Lingkungan Batu Dawe, Tanjung Karang, Sekarbela, dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan sebuah kamar yang ditempati oleh terduga bersama pacarnya dan ditemukan barang berupa batang dan biji Ganja dalam sebuah kotak hitam.

Barang bukti yang diamankan berupa  Narkotika jenis Ganja seberat  849,73 Gram. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (r01/pm01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *