
Mataram, newsmataram.id – Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan menegaskan, penegakan hukum (law enforcement) melalui operasi penindakan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas bagi para oknum distributor produk illegal, dan mengandung bahan berbahaya. BPPOM memperkuat sinergi dengan penegak hukum untuk mempercepat proses hukum bagi pelanggar peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan.
Badan POM berkomitmen melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak memenihi syarat dan beresiko terhadap kesehatan. Kominten ini ditunjukan melalui pengawasan rutin di sarana produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian, pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum (law enforcement).
Kerja keras yang dilakukan BBPOM Mataram ini membuahkan hasil. Pengawasan terhadap 40 sarana distribusi Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan. Hasilnya 31 memenuhi ketentuan dan 9 sarana tidak memenuhi ketentuan. Total temuan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat sejumlah 70 item atau sebanyak 2732 pcs dengan total nilai ekonomi sebesar Rp. 400.681.600,-.
‘’Dari sembilan sarana yang tidak memenuhi ketentuan, satu sarana ditindaklanjuti melalui proses hukum,’’ kata Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan, kepada wartawan, di Mataram, Kamis (19/9/2024).
Dijelaskan, produk yang ditemukan dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana dengan disaksikan petugas pemeriksa. Pemilik sarana diberikan sanksi administratif dan membuat pernyataan untuk selanjutnya tidak melakukan pelanggaran yang sama. Apabila dalam pemeriksaan selanjutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sementara satu sarana yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia, berupa penindakan di rumah milik warga Gunungsari Lombok Barat, berinisial S. Dalam kegiatan yang dilaksanakan terpadu bersama Korwas PPNS Polda NTB tersebut, ditemukan 32 item obat bahan alam TIE sebanyak 1666 pcs, senilai Rp. 369.638.600,-
‘’ Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, telah ditetapkan satu orang tersangka inisial S (58), Proses hukum masih berlangsung. Dan berdasarkan keterangan Tersangka, obat bahan alam llegal tersebut diperoleh dari supplier di Surabaya dan rencananya akan dijual di wilayah Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara,’’ jelas Yosef.
Dijelaskan Yosef, sejak Januari 2024, PPNS BBPOM di Mataram telah menangani 8 perkara produksi dan peredaran obat dan makanan illegal. Rinciannya, 4 perkara kosmetik, 3 perkara obat dan 1 perkara obat bahan alam.
Proses perkara tersebut, 4 perkara sudah Tahap II, dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU, 1 Perkara Tahap 1 penyerahan Berkas Perkara ke JPU untuk dilakukan pemeriksaan, 2 perkara P 19 tambahan Petunjuk JPU namun 1 perkara telah dilengkapi dan dikembalikan ke JPU, dan 2 perkara SPDP.
Ditegaskan Yosef, BBPOM Mataram telah melakukan berbagai upaya dalam intensifikasi pengawasna obat bahan alam dan suplemen kesehatan. Diantaranya melalui Program Komunikasi, Informasi dan Edukasi ke pelaku usaha dan masyarakat luas. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya memilih produk yang aman melalui CEK KLIK yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa dan bahaya atau risiko mengkonsumsi produk ilegal. ‘’Langkah ini diharapkan dapat menurunkan permintaan masyarakat untuk produk illegal dan tidak aman,’’ tandasnya.
Selain itu, lanjut Yosef, dilakukan pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan di sarana produksi dan distribusi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta untuk memutus rantai distribusi produk yang tidak memenuhi ketentuan.
‘’ Masyarakat juga dapat memanfaatkan teknologi berbasis digital yaitu aplikasi BPOM Mobile yang dapat mengidentifikasi produk ilegal dengan lebih cepat dan mudah. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui play store (Android) atau App store (iOS),’’ ujarnya. (mtr01/r01).





