
Kota Bima, newsmataram.id – Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus oleh Tim Opsnal Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penggerebekan dilakukan Jumat dini hari (13/09/2024 dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, berhasil menangkap dua orang pengedar berikut barang bukti berupa 19,60 gram sabu.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah menjelaskan, kedua pengedar sabu yang ditangkap berinisial AM alias MN (44), warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dan AS (42), warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Penangkapan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Di lokasi pertama, di Jalan Raya Kelurahan Lewijambu, Kecamatan Asakota, ditangkap AM alias MN dengan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 6 lembar plastik klip kosong, dompet, tisu, tabung kaca, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Selanjutnya, di lokasi kedua, di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bedi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, ditangkap pelaku AS. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti berupa kantong hitam, 2 buah bong, timbangan digital, handphone, gunting, tabung kaca, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.
Di lokasi ketiga, meski tidak berhasil menangkap pelaku, Tim Opsnal Kaisar Hitam mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 buah bong, 4 buah handphone, korek api gas, gunting, dan uang tunai sebesar Rp 5,5 juta.
Demikian juga saat penggerebekan di lokasi keempat, pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri. Namun, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bong, timbangan digital, dan korek api gas.
‘’’ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses hukum yang berlaku,’’ pungkasnya. (r01/pbk13).





