Beranda / Kota Mataram / Curi Motor Teman Kos, Seorang Perempuan Diringkus Polisi

Curi Motor Teman Kos, Seorang Perempuan Diringkus Polisi

Mataram, newsmataram.id – Seorang wanita berisial M (35) warga Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, ditangkap Tim opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram, karena diduga mencuri sepeda motor di jalajn catur warga Kota Mataram.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH, kepada wartawan menjelaskan, kasus pencurian motort tersebut terjadi pada jumat 6 September 2024 sekitar 10:00 Wita di salah satu Kos-kosan di jalan Catur WargaWarga,  Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

“Saat itu Korban baru pulang kerja dan parkir Sepeda motor di belakang kamar kos dalam keadaan tidak kunci stang dan kunci kontak tercantol di sepeda motor. Korban langsung istrahat dan saat terbangun melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat,’’ kata Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., Rabu (11/09/2024).

Disebutkan, terduga pelaku Curanmor tersebut juga tinggal di kos-kosan yang sama dengan korban. Terduga bekerja di salah satu warung makan di kota Mataram.  ‘’Pengakuan terduga pelaku, motor tersebut sengaja dipinjam, namun membawanya ke rumah keluarganya di Lombok Utara, sementara saat kembali ke Mataram tanpa membawa sepeda motor tersebut dan terduga pelaku bekerja seperti biasa,’’ jelasnya.

Setelah ada Laporan, tim opsnal melakukan penyelidikan. Dan hasil keterangan yang diperoleh dari hasil olah TKP terdeteksi terduga pelaku. Terduga akhirnya diamankan di tempat kerjanya. ‘’Barang bukti sepeda motor milik korban tersebut diamankan oleh tim opsnal Polsek Mataram di wilayah Lombok Utara, di rumah keluarga terduga pelaku,’’ jelasnya.

Pengungkapan ini, menurutnya berkat kerja keras tim opsnal dalam melakukan pengungkapan tindak pidana. Sesuai petunjuk yang diperoleh dari rekaman CCTV yang ada di kos-kosan korban terlihat terduga membawa kabur motor korban.

Selain Sepeda motor korban, barang bukti seperti rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan terduga saat melakukan peristiwa tersebut juga diamankan. ‘’Saat ini sedang menjalani proses hukum, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’ katanya. (r01/pm11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *