Beranda / Lombok Tengah / Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap, Tiga Pelaku dan 7,34 Kilogram Sabu Disita

Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap, Tiga Pelaku dan 7,34 Kilogram Sabu Disita

Lombok Tengah, newsmataram.id – Tiga orang yang diduga merupakan sindikat internasional peredaran narkoba ditangkap Polres Lombok Tengah. Dari tangan para tersangka disita lebih dari tujuh kilogram sabu-sabu yang siap diedarkan di Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat berhasil menyita Narkoba jenis Sabu sebanyak 7, 34 Kg dari tiga tersangka saat melakukan penangkapan di Jalan Bypass Bizam Kecamatan Praya Barat.

“Hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 7, 34 Kg Narkotika Jenis Sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R. Ketiga tersangka ini merupakan kurir yang berasal dari luar daerah dan mempunyai peran masing-masing,’’ jelasnya.

Ditambahkan, untuk inisial (I) membawa sebanyak 2,020 kg sabu, (JBS) membawa 3,200 kg dan (R) membawa 2,110 kg, sehingga total keseluruhan 7,34 kg.

Kronologi kejadiannya, pada hari Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 13.30 wit,  berawal adanya informasi dari masyarakat, akan adanya pengantaran narkoba jenis sabu  yang akan melintas di wilayah kabupaten lombok tengah menuju kabupaten lombok timur.

Kemudian Satresnarkoba dibackup Polsek Praya Barat Daya melakukan razia, tepatnya di depan PT. Indomarco Pristama, di Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Personel kemudian memberhentikan satu unit Mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang diduga merupakan mobil yang membawa paket narkoba jenis sabu.

“Saat diberhentikan personel kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di dalam tiga buah tas ransel, masing-masing ransel berisi satu bungkus paket sabu yang sudah dilakban,”jelasnya seraya menambahkan

Saat ini barang bukti bersama ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ketiganya  dijerat pasar 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ditambahkan, hasil introgasi ketiganya, barang haram itu diperintahkan oleh seorang untuk dikirim ke seseorang di Lombok Timur dan Pulau Sumbawa, dimana orang yang akan menerima barang tersebut mereka  masih menunggu perintah dari bos melalui nomor telp yang ditunjukkan (kode +6011). 

Para tersangka tidak mengetahui barang yang diambil dari wilayah Teluk Nara Lombok Utara tersebut dari siapa dan untuk siapa. Mereka mengaku tunggu printah sang Bos via telpon.

Dari penjelasan para tersangka, ketiga pria luar NTB tersebut merupakan Jaringan Narkotika luar negeri. “Kita menduga mereka merupakan jaringan Narkoba luar negeri,’’ jelasnya. (r01/plt26).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *