
Mataram, newsmataram.id – Ketua Komisi II LSF Indonesia, Dr Ahmad Yani Basuki menegaskan, negara memandang perlu semua film yang beredar memiliki nilai edukasi, dimana tontonan agar sekaligus bisa menjadi tuntunan.
Hal itu dikatakan Ahmad Yani Basuki, saat membuka Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, yang digelar di Hotel Aston Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/7/2024).
Dijelaskan, untuk memfilter film agar menjadi layak ditonton dan membersihkan itu semua dari tanyangan forno aksi misalnya, menjadi tanggung jawab Lembaga Sensor Film Republik Indonesia.
‘’Salah satu yang dirasakan di masyarakat adalah betapa mudahnya anak terpengaruh untuk berperilaku karena menonton sesuatu. Dan keprihatinan itu terjadi di mana mana, yang juga salah satu dampak dari perkembangan teknologi informasi,’’ jelasnya.
Tapi sesungguhnya film itu sendiri sejak awalnya sudah menjadi sesuatu bagi semua negara bukan hanya Indonesia, tapi hampir semua negara bahwa generasi itu adalah harapan semua negara bagi bangsanya sendiri.
Oleh karena itu di dalam undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, negara sudah mengatakan film itu mempunyai nilai strategis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya ketahanan budaya pendidikan moral, pendidikan generasi, termasuk ekonomi dan banyak hal yang ada nilainya di perfilman itu sendiri.
Tujuan LSF saat ini gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah, karena saat ini perkembangan teknologi begitu pesat. LSF melaksanakan tugasnya mensensor film sesuai kategori umur penonton.
‘’Salah satu fungsi LSF adalah melindungi masyarakat dari dampak negative film. Sebenarnya film itu memilik nilai edukasi, namun tidak bisa dipungkiri juga memiliki dampak negativ yang tidak melalui lembaga sensor,’’ ujarnya.
Bahkan ada film yang sudah lulus sensor dan jelas klasifikasi umurnya, akan tetapi akan berdampak negativ jika yang nonton tidak sesuai dengan klasifikasi usianya.
Ditegaskan, LSF perlu hadir di tengah-tengah masyarakat menjelaskan, melakukan literasi. Dan LSF tidak mungkin sendiri untuk melakukan semua itu, sehingga membutuhkan partisipasi semua pihak, seperti guru, para dosen, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
‘’LSF memandang perlu ada gerakan nasional budaya sensor mandiri, yang substansinya adalah budaya cerdas menonton, memilah dan memilih tontonan yang klasifikasi usianya jelas, sehingga memiliki nilai positif dari film yang ditonton,’’ tandasnya.
Sementara itu Kepala Balai Teknologi dan Informasi dan Tata Pendidikan, Agus Siswaji Utomo mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menambahkan, semua pihak harus memberi support kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Sensor Film Republik Indonesia ini.
‘’Kita harus terus saling bahu membahu memberikan pengalaman dan informasi, bagaimana kita bisa memilih dan memilah tontonan tayangan yang mendidik. Tidak hanya bagi kita saja terutama bagi orang lain, apalagi bagi mereka yang bergerak di dunia komunitas penggiat pembuat film, tentu harus bisa menghadirkan film-film yang bermutu sesuai ketentuan,’’ katanya.
Demikian juga yang bergerak di bidang pendidikan sebagai guru dan lain sebagainya, harus bisa memberikan ajaran norma kepada anak didiknya, bagiamana seharusnya seseorang itu menonton film.
‘’Tonton dan tayangan yang kita liat hari ini seolah olah bebas, bisa kita lihat sekalipun mungkin sudah memiliki surat keterangan lulus sensor, tapi tidak bisa menjamin apakah itu betul-betul ditonton sesuai dengan usianya’’ ujarnya.
Ditambahkan, anak-anak hari ini, anak-anak kecil bahkan sudah terbiasa nonton adegan-adegan kekerasan, mungkin ada yang mengandung porno aksi atau lain sebagainya.
Hal semacam ini, menjadi semacam kewajiban semua pihak untuk terus bersama-sama mensuport dan mengawal lembaga sensor film, karena diyakini tugas utama untuk menyaring dan memilah, bukan semata-mata arsiplin lembaga sensor film. ‘’Kita juga punya tanggung jawab bersama supaya masyarakat paham, masyarakat mengerati film seperti apa yang harus mereka tonton,’’ harapnya.
Seusai acara sosialisasi Ketua Subkomisi Apresiasi dan Publikasi LSF RI, Joseph Samuel Krishna AA, SH, kepada wartawan menjelaskan, kalau LSF itu hadir di hulu dan di hilir. Kalau di hulunya ditujukan kepada para movie maker, penggiat perfilman.
‘’Kami memperlengkapi mereka, meliterasi mereka, tentang bagaimana membuat film yang baik dan benar, sesuai undang-undang perfilman yang ada,’’ jelasnya seraya menambahkan demikian juga di hilirnya, masyarakat diedukasi supaya masyarakat ini bisa memilah dan memilih tontonan dengan baik dan benar.
Selama ini yang menjadi masalah adalah bukan masalah filmnya, akan tetapi ketika film ditonton tidak sesuai dengan klasifikasi usianya. Misalnya untuk kalangan umur 17 tahun, jangan ditonton sama anak-anak, tidak akan sesuai dan tidak akan relevan. (r02/mtr30).





