
Sumbawa Barat, newsmataram.id – Polisi temukan Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu beredar di Kabupaten Sumbawa Barat. Terungkapnya kasus SIM Palsu ini, saat dilakukan Operasi Patuh Rinjani 2024 oleh Satlantas Polres Sumbawa Barat, ditemukan pengendara yang ternyata menggunakan SIM Palsu.
Pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat, saat ini sedang menyelidiki sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu yang banyak digunakan terutama oleh karyawan perusahaan subkontraktor tambang di wilayah setempat.
Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat Iptu Dany Agung P menjelaskan penyelidikan itu menyoroti SIM palsu yang memiliki kode Satpas Halmahera Selatan, namun diterbitkan di wilayah Polda NTB.
Temuan ini menunjukkan adanya keterlibatan sindikat terorganisir yang mengoperasikan pembuatan dan distribusi SIM palsu di daerah Kabupaten Sumbawa Barat. “Benar, saat ini kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa Barat masih selidiki dan mencari tahu sindikat pembuatan SIM B II palsu yang beredar di Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Dany saat dikonfirmasi, Senin (22/07/2024).
Ditambahkan, pihaknya berkomitmen mengungkap dan memberantas sindikat tersebut, demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam operasi Patuh yang digelar di wilayah hukum Sumbawa Barat, anggota Satlantas berhasil memeriksa dan meminta keterangan dari salah satu pengguna SIM palsu. Pengguna tersebut mengaku bahwa ia hanya perlu mengirimkan foto, tanda tangan, dan KTP kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota Polda NTB berinisial P. Dengan cara ini, SIM palsu berhasil diterbitkan tanpa melalui prosedur resmi.
“Korban dari sindikat ini lebih dari lima orang, masing-masing diminta membayar 5 hingga 6 juta rupiah per orang untuk mendapatkan SIM B II tersebut,” ungkap Iptu Dany.
Kasat Lantas menyebut bahwa penyelidikan yang dilakukan pihaknya itu akan terus berlanjut hingga seluruh anggota sindikat berhasil diidentifikasi dan ditangkap. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan kejujuran dalam proses penerbitan dokumen resmi seperti SIM,” jelasnya.
Kasat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan mudah percaya dengan jalan pintas yang ditawarkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan pihak Kepolisian. “Saya pastikan untuk memperoleh SIM harus melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Temuan ini mengindikasikan kemungkinan masih banyak penggunaan SIM B2 Umum palsu sebagai persyaratan masuk kerja di PT Amman atau mitra bisnis lainnya. “Setiap cetakan asli memiliki hologram yang sangat sulit ditiru, sehingga petugas kami dapat mengenali keaslian SIM tersebut,” tandasnya.
Dengan temuan ini, Kasat menyarankan semua perusahaan di Maluk untuk mengecek kembali keaslian SIM B2 Umum karyawannya. la mengindikasikan, hanya sebagian kecil yang terjaring razia. Beberapa di antaranya adalah kendaraan operasional bertuliskan PT PJM, PT PMT, PT KBR, dan PT SIE.
Iptu Dany menjelaskan, stiker atau wrapping yang mengubah cat dasar kendaraan dapat mengakibatkan perbedaan fisik warna kendaraan dengan yang tercantum dalam STNK. Selain itu, hampir seratus kendaraan roda empat dan roda dua terjaring razia hanya dalam waktu sekitar satu jam lebih.
“Ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang kurang patuh terhadap aturan berlalu lintas. Kami berharap dengan adanya razia ini, masyarakat semakin paham bahwa berkendara itu ada aturannya, tidak semaunya saja,” Tandas Kasat Lantas.
Operasi Patuh Rinjani 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat, serta meminimalisir penggunaan dokumen palsu yang dapat membahayakan keselamatan berkendara. (r01/tbn22).





