
Mataram, newsmataram.id – Kepada Dinas Kesehatan NTB, Dr. H. Lalu Hamzi Fikri, menegaskan, penggunaan obat-obatan tertentu sangat dianjurkan menggunakan resep dokter, termasuk bila ingin membeli Antibiotik. Hal ini perlu dilakukan mencegah terjadinya penyakit akibat mengkonsumsi Antimikroba tidak dengan resep dokter.
‘’Semua penyakit yang umum diderita masyarakat penyembuhannya dengan mengkonsumsi obat Antimikroba seperti antibiotic. Karena itu mengkonsumsi obat antimikroba itu harus dengan anjuran dokter atau resep dokter,’’ katanya di Mataram Rabu (3/07/2024)..
Dijelaskan, AMR ini terjadi akibat penggunaan dan penyalahgunaan Antimikroba yang berlebihan. Yang tergolong dalam Antimikroba diantaranya : Antibiotik, Antivirus, Antijamur, dan Anti parasit.
‘’Obat ini biasanya digunakan untuk mencegah dan mengobati infeksi pada manusia, hewan dan tanaman. AMR ini terjadi manakala bakteri, virus, jamur dan parasit berubah seiring berjalannya waktu dan tidak lagi merespon obat-obatan sehingga infeksi menjadi lebih sulit diobati. Keadaan ini akan berdampak buruk karena dapat meningkatkan resiko penyebaran penyakit, atau penyakit menjadi lebih parah atau bahkan dapat menimbulkan kematian,’’ tandasnya seraya menambahkan karena ada resikonya itulah maka obat Obat Antimikroba itu harus dikonsumsi atau dibeli dengan resep dokter.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Mataram Yosef Dwi Irwan menjelaskan, kejadian resistensi antimikroba (AMR) di seluruh dunia semakin buruk. Contohnya di tahun 2019, jumlah kematian akibat AMR di seluruh dunia mencapai 4,95 juta jiwa, dan 1,27 juta kematian di antaranya disebabkan langsung oleh AMR.
‘’Kematian akibat AMR lebih tinggi dari kematian yang disebabkan HIV/AIDS dan Malaria. Kejadian AMR menjadi salah satu isu kesehatan global yang menjadi concern banyak pihak terutama WHO,’’ jelasnya saat ngobrol santai bersama wartawan di mataram, Rabu (3/07/2024).
Masyarakat diminta waspada terhadap “Antimicrobial Resistance/AMR (Resistensi Antimikroba). Dimana AMR adalah kejadian ketika bakteri, virus, jamur dan parasit berubah dari waktu ke waktu dan tidak lagi merespon terhadap obat-obatan, sehingga membuat infeksi lebih sulit diobati dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit, memperparah dan dapat menyebabkan kematian.
Data kematian akibat AMR di Asia Tenggara mencapai lebih dari 50 jiwa per 100.000 penduduk. Bahkan, data resistensi terhadap mikroba Klebsiella pneumoniae di Indonesia mencapai warna merah yang menandakan tingginya kejadian resistensi terhadap mikroba tersebut di Indonesia.
Yosep merinci, faktor Pemicu Resistensi Antimikroba di Indonesia juga patut mendapat perhatian dan concern dari setiap pihak. Di Indonesia 2 klaster pemicu terjadinya resistensi antimikroba, pertama produk itu sendiri jika antimikroba yang digunakan adalah substandar atau bahkan palsu.
Peredaran dan penggunaan antimikroba yang mutunya di bawah standar, rusak atau palsu yang tentunya meningkatkan potensi resistensi antimikroba pada individu yang mengkonsumsi, sehingga semua pihak perlu menjaga mutu antimikrona sepanjang jalur distribusi dan menjaga integritas jalurnya agar tidak dimasuki oleh obat ilegal atau palsu.
Faktor pemicu dan memperparah meningkatnya AMR, diantaranya masih ditemukan Pola peresepan yang tidak rasional dan masih adanya masyarakat yang membeli antimikroba tanpa resep dokter.
‘’Antimikroba dikonsumsi tidak sesuai ketentuan, seperti dosis tidak sesuai, atau tidak dikonsumsi sampai habis. Membuang antimikroba sembarangan yang dapat mencemari lingkungan.’’ ujarnya.
Tenaga kesehatan baik dokter, Apoteker, Perawat, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya memiliki peran yang sama pentingnya dalam upaya pengendalian AMR.
Jalur distribusi obat ini, memegang peranan penting dalam meminimalisir terjadinya penggunaan antimikroba yang tidak sesuai ketentuan, dengan cara Apoteker melakukan pengelolaan antimikroba sesuai ketentuan.
‘’Badan POM secara kontinyu terus melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pengelolaan Obat termasuk Antimikroba kepada Apoteker Penanggung Jawab,’’ jelasnya.
Pembelian antibiotik, harus menggunakan resep dokter dan disertai edukasi kepada masyarakat untuk menghabiskan antimikroba yang diresepkan atau segera kembali ke dokter jika tidak ada perbaikan terhadap penyakit.
‘’Apotek tidak diperkenankan melakukan penyaluran/distribusi obat dalam jumlah besar,’’ tandasnya.
Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli antimikroba tanpa resep dokter, teruskan pengobatan dengan antimikroba yang diresepkan walaupun kondisi sudah membaik, tidak membuang antimikroba yang rusak atau kadaluwarsa sembarangan. Tegur dan laporkan jika mengetahui ada pihak atau sarana lain yang menjual antimikroba sembarangan atau tanpa resep dokter. (m01/r03).





