Beranda / TNI - POLRI / Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Dikembalikan Polresta Mataram

Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Dikembalikan Polresta Mataram

Mataram, newsmataram.id –  Polresta Mataram mengembalikan  berbagai jenis Barang Bukti  (BB) hasil mengungkap kasus tindak pidana selama dua bulan terakhir.  Pengembalian kali ini menjadi yang kedua kali selama tahun 2024, setelah pengembalian pertama dilakukan Polresta Mataram pada Maret 2024 lalu.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., menjelaskan pengembalian BB ini Bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, yang mengakibatkan kerugian materil. Polresta Mataram terus berupaya melakukan tindakan Represif dalam rangka penegakan hukum.

‘’Sejak tahun 2023 Polresta Mataram sudah 11 kali melakukan pengembalian bb dengan jumlah 630 barang yang sudah diserahkan kembali kepada masyarakat pemilik barang,’’ jelasnyadi Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (25/06/2024).

Ditambahkan, untuk pengembalian barang bukti kali ini yang merupakan hasil umgkap bulan April hingga Mei sebanyak 73 bb diantaranya 3 unit R4, 23 unit R2, 45 buah Hp, 1 buah Laptop, 1 buah TV, serta uang tunai Rp. 640.000.

Kapolresta Mataram menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena belum bisa sepenuhnya kasus tindakan pidana bisa terungkap dan bb belum bisa ditemukan.  “Atas nama Polresta Mataram kami mohon maaf kepada masyarakat karena mungkin belum semuanya kasus bisa kami selesaikan. Kami berterimakasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Polri, semoga kedepan Polresta Mataram semakin banyak bisa mengungkap kasus – kasus yang dilaporkan,’’ jelasnya.

Selain kapolresta mataram, hadir pula dalam pengembalian BB tersebut, Wali kota Mataram, Dandim 1606/Mataram, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, para PJU Polresta Mataram, para kanit Reskrim, masyarakat pemilik barang bukti dan sejumlah wartawan.(r01/pm25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *