
Mataram, newsmataram.id – Sejumlah Perwakilan Perhimpunan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) mendatangi Polresta Mataram untuk Hearing terkait Perkara dugaan Korupsi pada Pengadaan Masker Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB pada tahun 2020 yang pengaduannya baru muncul di tahun 2022.
Rombongan mahasiswa ini diterima oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polresta Mataram mewakili Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SIK., di ruang Monitoring Center Polresta Mataram, Senin (24/06/2024).
Ketua II PKC PMII Bali Nusra Rafial Alnazir kepada media ini menjelaskan, kedatangan mereka ke Polresta Mataram ingin mengetahui secara langsung sejauh mana penyelesaian dari dugaan perkara masker yang berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan indikasi kerugian negara yang jumlahnya cukup pantastis untuk sekelas Daerah NTB tersebut.
‘’Minggu lalu PMII Bali Nusrajuga telah melakukan Hearing dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB terkait perkara ini, akan tetapi menyimpulkan bahwa ada ketidak samaan keterangan yang disampaikan oleh BPKP dan Polresta Mataram seperti yang disampaikan pada media yang beredar,’’ jelasnya.
Dari informasi di media, Polresta Mataram menyatakan bukti dugaan adanya indikasi kerugian negara sudah lengkap dan seluruh berkas sudah diserahkan ke BPKP NTB. Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Mataram pun dalam informasi tersebut menyatakan sudah disetujui dalam ekpose gelar perkara bersama Satreskrim Polresta Mataram dan BPKP NTB.
Sementara pada saat Hearing bersama BPKP lanjut Rafial, dikatakan belum cukup data-data atau bukti sehingga Polresta Mataram diminta untuk melengkapi. “Selaku agen kontrol tentu kami tanda tanya, ada apa dengan Kasus Masker ini. Kedatangan kami kemari untuk mendengar lebih jelas dari orang-orang yang melakukan penyelidikan dari awal kasus ini, ‘’ tandasnya.
Hal senada juga dilontarkan Pengurus Koordinator PKC PMII Bali Nusra, Hendra, kalau dirinya bersama teman-temannya dan bahkan dari organisasi kemahasiswaan lainnya akan turut mengawal kasus ini hingga jelas siapa tersangkanya.
“Kalau mendengar apa yang dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Mataram saat Hearing itu sangat jelas, bahwa indikasi kerugian negara ditemukan, tinggal bagaimana lembaga yang dipercayakan oleh pemerintah dalam hal ini BPKP NTB melakukan Audit kembali untuk memastikan korupsi yang merugikan negara itu benar adanya, ‘’ ujarnya.
Ditambahkan, dari informasi Kasat Reskrim Polresta Mataram sudah sangat jelas temuan kerugian negara sebesar 1,94 Miliar dan telah disetujui oleh BPKP NTB pada saat ekspose benar-benar ada kerugian.
Sementara itu, mewakili Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., dalam kesempatan tersebut menyambut baik kedatangan perwakilan organisasi mahasiswa dari PMII sebagai agen pengontrol dari setiap kebijakan yang dilakukan oleh lembaga / instansi pemerintah terlebih oleh APH.
“Kami telah memaparkan semua persoalan yang ditanyakan adik-adik PMII saat Hearing tadi. Yang jelas perkara ini harus dibuat terang benderang hingga penetapan tersangka nantinya, “tegas Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Menanggapi pertanyaan Mahasiswa, Yogi pun memaparkan proses penanganan perkara itu dari awal hingga proses penyelidikan dan bahkan hasil ekspose bersama BPKP NTB yang telah dilakukan dimana Polresta Mataram dan BPKP NTB sepakat dan sejalan dengan kesimpulan yang ditemukan penyidik terkait adanya indikasi kerugian negara sebesar 1,94 M tersebut.
“Jadi saat itu setelah kami sepakat, BPKP NTB sudah berencana untuk turun melakukan Audit, bahkan telah menyusun RAB dari proses Audit tersebut dan Kami setujui. Namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan. Dan informasi kalau belum cukup bukti itu muncul dari hasil hearing rekan-rekan PMII dengan BPKP. Ini tentu harus diluruskan, “jelasnya.
Dijelaskan juga ke mahasiswa yang hearing tersebut, bahwa Reskrim Polresta Mataram masih punya beberapa Lembaga lagi yang nantinya bisa melakukan Audit seperti BPK, Inspektorat dan Akuntan Publik jika BPKP benar-benar tidak bisa melakukannya.
“ Kami akan terus mengupayakan kasus ini menjadi jelas, bila BPKP NTB tidak bisa melakukan Audit, maka kami akan upayakan cara lain dengan meminta BPK, atau Inspektorat ataupun Akuntan Publik untuk melakukan proses ini, “tegasnya seraya berharap doa dan dukungan dari masyarakat terlebih agen kontrol seperti PMII untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (r01/pm24).





