
Mataram, newsmataram.id – Seorang remaja berinisial MAA (22), warga Dasan Agung Mataram, ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Kamis malam (20/06/2024), karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.SE SIK MH menjelaskan, kalau penangkapan itu dilakukan atas laporan korban berinisial BP (16) warga Kecamatan Ampenan yang datang melapor.
Perbuatan asusila tersebut diduga telah terjadi sejak bulan April 2024 dengan Tempat Kejadian Perkara di sebuah penginapan wilayah Cakranegara, Mataram.
‘’Awalnya pada Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 Wita diketahui pelapor selaku bapak kandung korban, baru selesai melaksanakan sholat subuh, kemudian pelapor dipanggil anaknya yang bernama LR kakak korban dan memperlihatkan sebuah foto anak korban bersama dengan terduga pelaku sedang berpelukan dan ada beberapa gambar yang menunjukkan perilaku asusila,’’ jelas Kasat.
Mengetahui kejadian tersebut pelapor menanyakan kepada korban, apa maksud dari foto tersebut dan dijelaskan kalau korban telah berpacaran dengan terduga pelaku sejak kelas 3 SMP dan sering kali melakukan persetubuhan.
“Korban diancam terduga pelaku kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan, dan akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah melakukan mesum bersama terduga pelaku,’’ kata Kasat.
Dari laporan itulah, Unit PPA dan Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku yang diamankan di rumah Kepala Lingkungan Dasan Agung Pelita, beserta barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
‘’Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit HP, 1 lembar baju lengan panjang, 1 lembar baju kaos lengan pendek,’’ rinci Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (r01/pm20).





