Beranda / TNI - POLRI / Edarkan Narkoba, Empat Warga Bima Diringkus Polres Bima Kota

Edarkan Narkoba, Empat Warga Bima Diringkus Polres Bima Kota

Kota Bima, newsmataram.id – Empat orang warga di Kota Bima, ditangkap  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Kedua orang  ini warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, berinisial BH (24) dan HS (20). Smeentara dua lainnya merupakan pasangan suami istri, berinisial AR (24) dan SM (31), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, menjalaskan, penangkapan ini dilakukan Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wita dan Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

‘’ Kronologi Pengungkapan dilokasi pertama, di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Tim Opsnal berhasil menangkap dua pelaku, BH (24) dan HS (20), yang merupakan warga setempat,’’ Minggu (9/06/2024).

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa  4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram Plastik klip kosong,  sebuntal plastik klip, Bungkus rokok, Handphone.

Dijelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, dilakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan di lokasi lain. Dimana lokasi kedua, di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, kembali berhaisl ditangkap sepasang suami istri di sebuah ruko milik mereka.

Pasangan suami istri yangditangkap ini berinisial  AR (24) dan SM (31). Dan barang bukti yang disita dari lokasi ini, 23 plastik klip kecil dan 6 plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu sebarat 10,08 gram, Bong, Handphone, Plastik warna kuning, kotak mika.

Sementara di lokasi ketiga di rumah AR, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, ditemukan sejumlah barang bukti 4 bundel plastik klip besar, Plastik klip berisi serum Kardus, Bong.

Kasat menambahkan, seluruh pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Bima Kota untuk  diproses sesuai hukum yang berlaku. ‘’Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.  Kami akan terus melakukan pengembangan dan operasi untuk memastikan wilayah Bima bebas dari peredaran narkoba,” tegasnya. (r01/pbk09).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *