Beranda / TNI - POLRI / Polda NTB Ungkap 17 Kasus Narkotika, Tangkap 24 Tersangka

Polda NTB Ungkap 17 Kasus Narkotika, Tangkap 24 Tersangka

Mataram, newsmataram.id – Sebanyak 24 tersangka ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, dari pengungkapan 17 kasus Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB, Periode April – Mei.

Dari para tersangka, diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu 449,866 Gram, 139 butir ekstasi, Uang Tunai Rp 49.763.000, handphone dan sepeda motor yang dipakai para tersangka.

Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faruq SH., M.Hum., mengapresiasi semua pihak, terutama masyarakat yang telah berkontribusi besar dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di daerah ini.

‘’Polda NTB tidak akan bisa sendiri melakukan berbagai pengungkapan tanpa doa dan dukungan masyarakat. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa masyarakat NTB sudah begitu faham dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkotika,’’ tegas Kapolda pada Konferensi Pers,  di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (05/06/3024). 

Kapolda juga memberi apresiasi atas semua informasi yang diberikan masyarakat, karena tanpa itu pengungkapan ini tentu tidak akan berhasil.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi SIK., menambahkan,  dari 17 kasus hasil pengungkapan yang dilakukan ada 5 kasus menonjol kalau dilihat dari modus dan jumlah Barang Bukti Narkotika yang dikuasainya. 

Dari 17 kasus tersebut, ada 24 tersangka yang ditangkap, bahkan 12 tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Lima kasus menonjol tersebut, termasuk pengungkapan kasus di halaman parkir salah satu hotel di jalan sriwijaya Kota Mataram (10/05/2024) dengan Tersangka YA warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur,  barang bukti 197,41 gram sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka. 

Kemudian pengungkapan yang dilakukan di salah satu rumah di wilayah Jembatan Kembar Lombok Barat (21/05/2024), dengan tersangka JA (Residivis) Warga Jembatan Kembar, Lombok Barat dengan barang bukti yang diamankan  45, 091 gram sabu.

Kasus menonjol selanjutnya, penangkapan yang dilakukan di wilayah Sakra, Kabupaten Lombok Timur (22/05/2024), mengamankan tersangka R (Residivis)  alamat Sakra Lombok Timur dengan barang bukti sebanyak 148, 226 gram sabu.

Demikian juga pengungkapan di Dermaga II Pelabuhan Lembar Lombok Barat (23/05/2024),  dengan tersangka LIK, alamat Praya Lombok Tengah, dengan barang bukti 139 butir ekstasi.

Terakhir pengungkapan yang dilakukan (17/05/2024), di wilayah Lape, Kabupaten Sumbawa, dengan tersangka IA, warga Lape Kabupaten Sumbawa, barang bukti 26, 061 gram sabu.

Para tersangka dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara.

Dalam konfrensi pers tersebut, selain dihadiri kapolda, hadir juga Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB. (r01/pd05).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *