Beranda / TNI - POLRI / Berikut Pasal Krusial di RUU TNI dan RUU Polri

Berikut Pasal Krusial di RUU TNI dan RUU Polri

Jakarta, newsmataram.idDPR telah menggelar sidang paripurna yang menyetujui dan mengesahkan empat RUU tentang perubahan atas sejumlah UU yang terkait kementerian negara, TNI, Polri, dan Keimigrasian, pada Selasa (28/5/2024).

Empat RUU tersebut adalah RUU perubahan atas UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3/2002 tentang Polri. Lalu RUU perubahan atas UU Nomor 34/2004 tentang TNI, serta RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dari keempat RUU tersebut, publik menyoroti sejumlah pasal alam draft RUU TNI dan RUU Polri. hal tersebut lantaran di dalamnya tertuang aturan-aturan yang cukup krusial.

Berikut pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut : 

RUU TNI
1. Batas usia pensiun anggota TNI jadi 60-65 tahun.

Dalam RUU ini tertuang pasal yang menyebut batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira. Dan usia 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Sementara dalam hal tertentu masa dinas juga dapat diperpanjang menjadi 65 tahun. 

2. Prajurit aktif duduki posisi sipil 
RUU TNI juga membuka peluang prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.  Setidaknya ada 10 bidang kementerian atau lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Posisi tersebut adalah kementerian yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Selain itu, prajurit TNI aktif juga bisa menempati pos di luar 10 posisi tersebut jika dibutuhkan sesuai kebijakan presiden. 

RUU Polri
1. Batas pensiun anggota polisi 60-65 tahun
RUU Polri juga mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri sama dengan anggota TNI. Namun tidak seperti TNI, perpanjangan masa dinas anggota Polri bila memiliki kemampuan khusus hanya sampai 62 tahun. 

2. Usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang lewat Keppres
RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

3. Polisi awasi dan blokir ruang siber
RUU Polri juga akan memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.

Tak hanya itu, draf RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk memblokir atau memutus akses ruang siber.  Meski begitu, Polri harus berkoordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas ini.

4. Polisi dapat menyadap

RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk melakukan penyadapan. Namun, rencana tetap sesuai koridor berdasarkan UU tentang Penyadapan.

“Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri. 

5. Fungsi intelijen
RUU Polri turut memberikan wewenang anggota polisi melaksanakan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam).

Dalam tugas ini, polisi diberikan kewenangan untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam. Guna mendukung rencana tugas ini, polisi dapat melakukan penggalangan dan penyelidikan intelijen. (jk01/vr29).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *