
Sumbawa Besar, newsmataram.id – Dua orang pria berinisial MS (39) warga Desa Empang Bawah dan CO (30) warga Desa Empang Bawah berhasil diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa di Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang, Selasa (14/05/2024).
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan itu. Dijelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku di wilayah Empang kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti” ungkap Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 108,40 gram. Selain itu barang bukti yang juga diamankan berupa 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.
Setelah diintrogasi, salah satu terduga pelaku MS mengaku, sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial R yang beralamat di kecamatan Lape yang di pesan melalui telepon dan diantarkan ke rumah terduga pelaku MS.
‘’Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut,’’ jelasnya. (sbw01/psb15).





