Beranda / Lombok Utara / Pemda KLU Raih Penghargaan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Pemda KLU Raih Penghargaan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Lombok Utara, newsmataram.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan optimalisasi universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi NTB.

Pengharapan ini diserahkan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH.,M.Si.,CGCAE  kepada Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu SH, di Mataram, Rabu (8/5/2024).

Hadir dalam acara tersebut, selain Sekda Provinsi NTB, juga kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali,Nusra dan Papua, Anggota Forkopimda NTB, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB,  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang, Mataram Boby Foriawan, para bupati walikota se NTB. 

Penghargaan Paritrana Award sebagai bentuk apresiasi untuk mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan salah satu indikator dalam penilaian Paritrana Award adalah tingginya kepedulian dan partisipasi aktif pemerintah maupun perusahaan,  dalam mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Usai menyerahkan penghargaan Pj. Sekda Ibnu Salim menyampaikan selamat kepada para finalis yang mendapatkan penghargaan Paritrana award dan terus berkarya untuk mendapatkan hasil yang memuaskan di tahun-tahun yang akan datang. 

Pemerintah daerah dan seluruh stekhorder wajib untuk memperhatikan para pekerja informal maupun formal sehingga akan terciptanya kenyamanan bagi para pekerja.  “Adanya Paritrana award tahun 2024,  untuk memastikan dan menyakinkan komitmen kita terhadap jaminan sosial dan Provinsi NTB termasuk progres yang tinggi dan bagus dalam menangani masalah ketenagakerjaan,”tandasnya.

“Kami juga mengapresiasi  BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja dengan sungguh-sungguh serius untuk membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan-persoalan ketenagakerjaan dengan memberikan jaminan sosial,” tutupnya. (lu01/pal08).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *