
Kota Bima, newsmataram.id – Seorang sopir yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, GZ alias RD (47), berhasil digerebek dan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Wawo Polres Bima Kota.
Tersangka GZ diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Wawo Selasa, 7 Mei 2024, di lokasi penjualan jagung rebus Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, penangkapan, dan penggeledahan dihadapan warga sekitar tempat penjualan jagung, GZ tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 15 klip sabu ukuran kecil, 4 klip sabu ukuran sedang, 3 klip sabu ukuran besar, 2 buah handphone, gunting, bungkus rokok, korek api, pipet, alat pembakar sabu, jarum pentul, dan 85 bungkus klip kosong.
“Setelah dilakukan penggeledahan, pengedar sabu ini langsung diamankan ke Mako Polsek Wawo, dan kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nasrun. Rabu (08/05/2024).





