
Kota Bima, newsmataram.id – Dua orang warga Kabupaten Bima, berinisial DH (40) dan MS (47), yang merupakan warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, disergap tim puma Reskrim Polres Bima Kota, karena memiliki senjata api rakitan laras pendek dan sejumlah peluru.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, menjelaskan, keduanya ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid dan anggotanya pada Selasa malam, 7 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 Wita di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Penangkapan sepasang pria ini didasari oleh informasi dari masyarakat yang merasa resah dan takut atas keberadaan mereka yang diketahui memiliki senjata api. “Kini keduanya bersama barang bukti senpi rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56 telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya, Rabu (08/05/2024).
Ditegaskan, tindakan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan memutus rantai penyalahgunaan senjata yang dapat membahayakan nyawa orang lain. (kb01/pbk08).





