
Lombok Tengah, newsmataram.id – Tersangka pelaku pencurian sepeda motor, berinisial M di di Pantai Tanjung Aan Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Selasa (9/4/2024), oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah bersama Polsek Pujut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, di Praya, mengatakan pelaku M merupakan warga Kecamatan Pujut. “Pelaku M, kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pujut atas dugaan kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX,” jelasnya Sabtu (13/4/2024).
Ditambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan salah seorang warga yang mengaku telah kehilangan sepeda motor yamaha N-MAX yang di sewa oleh WNA yang terparkir di Pantai Ann Desa Sengkol Kecamatan Pujut pada hari Selasa (9/4/2024).
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Pujut kemudian melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti hingga keterangan dari para saksi, Tim Resmob dan Polsek Pujut berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor curian tersebut berada di sebuah rumah di Kecamatan Pujut.
“Dari hasil introgasi pemilik rumah kendaraan tersebut d beli dari Pelaku M yang beralamat di Kecamatan Pujut,” jelasnya.
Selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Pujut langsung menuju lokasi tersebut dan melihat pelaku M melintas menggunakan sepeda motor, kemudian Tim gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Selain kasus pencurian di Lombok Tengah, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan yang sama Yamaha N-MAX di Jalan Bypass Lombok Barat,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (lth01/plt13).





