
Lombok Tengah, newsmataram.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringgarata Polres Lombok Tengah meringkus dua terduga pelaku S dan DH kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman SDN Dasan Baru Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata.
Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip di Pringgarata, kasus pencurian itu terjadi pada hari Kamis (7/03/2024). Saat kejadian korban bernama Sapoan Makrip pergi kerumah temannya yang bernama Jemi yang kebetulan rumahnya dekat dengan SDN Dasan Baru, Kemudian korban parkir motornya di halaman sekolahyang sudah sepi.
“Sekitar pukul 12.20 Wita korban kemudian pulang dari rumah temanya dan melihat motornya sudah tidak berada di lokasi tempat parkir,” kata Sulyadi.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata guna proses lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (22/3/2024), anggota Polsek Pringgarata berhasil meringkus kedua pelaku curanmor S alias Lan dan DHdi rumahnya masing-masing.
“Untuk pelaku S kita amankan dirumahnya di Desa Pringgarata, dan pelaku DH kita amankan juga tidak jauh dari rumah pelaku S yang jaraknya kurang lebih 300 meter,” terang Sulyadi.
Menurut pengakuan kedua tersangka motor tersebut sudah dijual ke wilayah Lombok Barat, tepatnya di Dusun Setero Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. “Kemudian tim kami langsung menuju TKP berdasarkan pengakuan tersangka, dan menemukan motor tersebut di area perbukitan wilayah Setero Desa Sekotong Tengah dan kami amankan di Polsek Pringgarata sebagai barang bukti ,” tutup Sulyadi. (lth01/plt23).





