
Mataram, newsmataram.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB (BNNP NTB), musnahkan hasil sitaan berbagai jenis narkorika yang berhasil diungkap. Sedikitnya dimusnahkan Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 54,674 gram, dan Ganja dengan berat netto keseluruhan 4.415,17 gram. Exstasi dengan berat netto keseluruhan 1,495 gram.
Selain musnahkan barang bukti dari tujuh kasus yang diungkap, BNNP NTB juga mengamankan sebanyak 18 tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Para tersangka ditangkap di Jl. Raya Mawun – Kuta Dusun Mawun Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sebanyak tiga tersangka, Jl. TGH. Jamaluddin Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Lombok Timur satu tersangka, Kantor Cabang Lion Parcel Lombok Timur, Komplek Pertokoan. Lombok Timur, satu tersangka dan dua tersangka lainnya di Jl. Wahyu No. 6 Linkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan, Kota Mataram.
Sementara tersangka lainnya diamankan di Jl. Kedongdong No. 1 Lingkungan Pamotan, Cakranegara Timur, Cakranegara, Kota Mataram, sebanyak empat tersangka. Dan di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, sebanyak enam tersangka. Sisanya sebanyak satu tersangka diamankan di Jl. Candi Pawon No. 23 Abian Tubuh Utara, Cakranegara Selatan, Cakranegara, Kota Mataram.
Kepala BNNP NTB : Brigjen Pol. Gagas Nugraha, SH. SIK. MM. MH. menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap ke 7 (tujuh) Kasus di tersebut, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal : Hukuman Mati, minimal : Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda : Maksimal : 10 Milyar Rupiah, Minimal : 1 Milyar Rupiah.
Ditambahkan, peredaran Narkotika di NTB saat ini tidak hanya ada di wilayah perkotaan saja, namun sudah menyebar ke pedesaan terbukti dari hasil ungkap kasus yang ditangani BNNP NTB dengan tersangka MTH yang beroperasi di wilayah Kecamatan Aikmel Lombok Timur.
‘’Dari 7 kasus yang berhasil di ungkap BNNP NTB, apabila di kalkulasikan untuk 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang, maka Masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu kurang lebih sebanyak 656 orang. Dan apabila 1 gram Ganja digunakan 1 Orang, maka Masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja kurang lebih sebanyak 4.415 orang,’’ tandasnya.
Kepala BNNP NTB menjelaskan, peningkatan kerjasama dan kolaborasi antara BNN, Bea Cukai, AVSEC dilakukan untuk interdiksi masuknya narkotika melalui jalur udara yang kian marak terjadi di Provinsi NTB.
‘’Modus operandi pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi juga semakin marak terjadi di wilayah NTB, diharapkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menerima paket yang tidak diketahui asal-usulnya dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mencurigakan,’’ jelasnya.
Kepada seluruh kalangan masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi, jangan ragu segera melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melalui Telpon,sms,WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya.
‘’ Mari lindungi keluarga kita dari bahaya Narkoba, karena keluarga merupakan faktor penting dalam menumbuhkan ketahanan diri remaja terhadap penyalahgunaan Narkoba. Hubungan komunikasi orang tua dengan anak yang perlu lebih intens, pengasuhan orangtua yang lebih demokratis, serta hubungan kekeluargaan yang hangat menjadi menjadi hal penting dalam membuat remaja memiliki ketahanan diri yang tinggi,’’ tutupnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, diantaranya, dari Polda NTB, Bea Cukai, Kejaksaan NTB dan Pemda NTB. (m01/rm20).





