Beranda / Lombok Tengah / Sebelas Tersangka Kasus narkoba Diamankan Polres Loteng

Sebelas Tersangka Kasus narkoba Diamankan Polres Loteng

Lombok Tengah, newsmataram,id – Polres Lombok Tengah menangkap 11 orang tersangka, saat mengungkap sepuluh kasus Narkotika jenis sabu periode Januari-10 Maret 2024. Selain menangkap 11 tersangka, disita juga 33,38 gram sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba IPTU M. Naufal Trinugraha, StrK., SIK saat konferensi pers yang di Mapolres, menjelaskan, dari 10 kasus narkoba, diamankan sebanyak 11 orang yg sudah ditetapkan tersangka dengan pekerjaan rata rata wiraswasta dan petani.

‘’Sepuluh kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, selain barang bukti berupa sabu, diamankan juga satu buah senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan tersangka inisial RMSH warga desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya.’’ Jelasnya Selasa (19/3/2024).

Saat dilakukan penggledahan tersebut, diamankan sabu seberat 7,76 gram (Brutto) dari tangan tersangka RMSH,  disita juga senjata api rakitan degan dua butir peluru. ‘’Tersangka mengaku belum pernah menggunakan senjata tersebut dan kami juga masih mendalami dari mana dia mendapatkan senjata api itu,’’ jelas Kasat.

Dijelaskan, dari seluruh tersangka yang diamankan, sebagian besar tersangka adalah pemain baru, sebagian lainnya adalah resedivis dan kebanyakan para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Janapria dengan jumlah 3 kasus.

‘’Para tersangka  dijerat  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ jelasnya. (lth01/plt19).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *