
Jakarta, newsmataram.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) buka suara terkait rencana penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk biaya program makan siang gratis dari pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Iwan Syahril mengaku, belum ada pembahasan terkait penggunaan dana BOS untuk biaya program makan siang gratis.
Ia juga mengatakan terkait penggunaan BOS, Kemendikbudristek masih akan merujuk pada aturan yang ada saat ini.
“Bagi kita merujuk pada undang-undang, APBN, dan nota keuangan saja. Seperti biasa itu yang jadi pijakan kita di Kemendikbudristek,” katanya, Selasa (5/3/2024).
Merujuk aturan Kemendikbudristek soal penggunaan BOS, ada sejumlah larangan penggunaan dana BOS untuk hal tertentu.
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, dana BOS tidak boleh untuk 15 hal berikut ini .
1. Melakukan transfer Dana BOS ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
2. Membungakan Dana BOS untuk kepentingan pribadi;
3. Meminjamkan Dana BOS kepada pihak lain;
4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan siswa baru dalam jaringan;
6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
9. Memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
10. Membangun gedung atau ruangan baru;
11. Membeli instrumen investasi;
12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS yang diselenggarakan oleh pihak lain selain dinas dan/atau kementerian;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lain yang sah;
14. Menggunakan Dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada sekolah dan/atau siswa. (jk01/vr07).





