Beranda / Pemilu / DPD Resmi Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD Resmi Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Jakarta, newsmataram.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kesepatakan Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 itu berlangsung dalam dalam sidang paripurna DPD RI ke-9 masa sidang IV tahun sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).

“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Anggota DPD RI yang hadir selanjutnya menjawab setuju. 

Pembentukan pansus itu merupakan usulan anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurut Tamsil, perlu adanya tindak lanjut berbagai pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 yang masuk dalam posko pengaduan DPD RI. 

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi juga lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya,” ujar Tamsil.

Posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu itu ada di setiap Kantor DPD di ibu kota provinsi. Berdasarkan data, ada empat laporan yang masuk.

Perinciannya, dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak dua laporan, Sumatra Utara sebanyak satu laporan, dan Maluku sebanyak satu laporan. Laporan tersebut sudah dilanjutkan ke Bawaslu.

Meski demikian, pimpinan DPD meminta mepada Komite I untuk turut menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat. (jk01/vr06).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *