Beranda / TNI - POLRI / Soal Status Pemberhentian Prabowo, Kapuspen TNI : Tidak Ada Pemecatan

Soal Status Pemberhentian Prabowo, Kapuspen TNI : Tidak Ada Pemecatan

Jakarta, newsmataram.id – Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memancing reaksi sejumlah pihak. Di media sosial, pemberian gelar ini menuai perdebatan berkaitan dengan status pemberhentian  Prabowo sebagai Letjen pada tahun 1998.  

Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tak pernah dipecat dari TNI.

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar menegaskan, bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

“Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” ujar Nugraha dalam pesan singkatnya kepada media ini. Rabu (27/2/2024).

Sebelumnya warganet memang mempersoalkan status Prabowo yang diberhentikan dari dinas militer pasca peristiwa 1998.

Prabowo sempat berhadapan dengan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk oleh Panglima ABRI saat itu, Jenderal Wiranto.

Pembentukan DKP untuk  mengusut kasus penghilangan paksa sejumlah aktivis yang menyeret Prabowo selaku Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus kala itu.

Anggota DKP saat itu adalah Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Agum Gumelar, Letjen Djamari Chaniago, Letjen Fachrul Razi, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Arie J Kumaat, serta Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo sebagai Ketua.

Hasil sidang DKP Anggota DKP selanjutnya memutuskan Letjen Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dan masih memperoleh hak-hak pensiun.

Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Dia pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Pangkat terakhir Prabowo di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad.

Kala itu dia dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ketiga RI BJ Habibie terkait situasi nasional kala itu.

Saat ini, Prabowo menjabat menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi. Dia juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024. (jk01/vr29).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *