
Jakarta, newsmataram.id – Pengamat militer Connie Rahakundini mempertanyakan dasar hukum Presiden Joko Widodo memberikan pangkat bintang empat kepada Menhan Prabowo Subianto.
Pertanyaan ini ia lontarkan melalui surat terbuka pada Rabu, (28/2/2024) yang beredar di media sosial. Menurutnya, tidak ada aturan yang memungkinkan Capres Nomor Urut 2 itu bisa menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut.
Connie pun menyinggung UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang belum berubah, sehingga tidak ada aturan soal kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
“Kedua, juga setahu saya belum ada perubahan/pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009. Yang mana di dalamnya menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya untuk prajurit aktif,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Karenanya, Ia mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat tersebut kepada Prabowo.
“Pernyataannya adalah, dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI dan panglima dan Kastaf AD untuk keputusan itu,” sambung Connie.
Connie bahkan menyatakan ia belum mendengar satupun informasi tentang rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) yang menjadi aturan umum dalam kenaikan pangkat di militer. Lebih lanjut, Connie menekankan bahwa Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. (jk01/vr29).





