
Jakarta, newsmataram.id – Polresta Kediri mengungkap motif penganiayaan terhadap santri Bintang Balqis Maulana (14) yang tewas dianiaya oleh senior. Menurut Polisi, penganiayaan santri asal Banyuwangi itu karena adanya kesalahpahaman.
“Motif karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan berulang-ulang,” Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Senin (26/2/2024).
Namun Bramastyo tidak menyebut secara detail kesalahpahaman seperti apa yang membuat pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Bramastyo juga mengatakan polisi telah melakukan olah TKP di Ponpes PPTQ Al Hanifiyah, Kediri, serta menangkap 4 orang tersangka.
Keempat orang tersebut adalah MN (18) asal Sidorjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya.
Atas perbuatannya, keempatnya kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Bramastyo, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui penyebab tewasnya korban.
“Termasuk cara para tersangka menganiaya korban dan hal yang menyebabkan dia tewas dia akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Banyuwangi yang menerima jenazah,” tandas Bramastyo.
Sebelumnya, seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Banyuwangi meninggal diduga usai dianiaya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban meninggal pada Jumat (23/2) siang.
Kasus ini terungkap setelah viral video kemarahan keluarga korban kepada pria yang mengantarkan jenazah korban pulang ke Banyuwangi. Video tersebut beredar di media sosial hingga grup WhatsApp. (jk01/vr27).





