Beranda / Kota Mataram / Ungkap 13 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB

Ungkap 13 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB

Mataram, newsmataram.id – Sebanyak 17 orang tersangka ditangkap dari 13 kasus narkoba  yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, selama bulan Januari 2024.

‘’Dari 13 kasus yang diungkap, 17 tersangka diamankan dengan total barang bukti Narkotika berhasil disita,  Sabu 672,209 gram, Ganja 6 Kg lebih, pil extasy 900 butir. Sementara barang bukti lain yang juga ikut diamankan yakni uang tunai total 17 juta rupiah lebih, handphone 18 unit serta kendaraan roda dua sebanyak 3 unit,’’ kata Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq SH.,M.Hum. saat konferensi pers di Command Center Polda NTB, Selasa (06/02/2024).

Kapolda menambahkan, jika diasumsikan bahwa dalam 1 gram sabu dikonsumsi untuk 5 orang, Maka jumlah BB sabu yang diamankan Polda NTB tersebut dapat menyelamatkan 3.361 orang. Sementara jika diasumsi kerugian mencapai 1 Miliyar rupiah lebih.

“Tugas yang dijalankan Dit Resnarkoba beserta Satuan yang ada di Polres Jajaran merupakan program kerja untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di NTB,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.I.K., menambahkan, data kasus dan barang bukti yang menonjol pada Ditresnarkoba Polda NTB selama bulan Januari 2024,  ada 4 kasus dari jumlah keseluruhan kasus yang diungkap.

Pertama tanggal 1 Januari 2024, dimana TKP di wilayah Lombok Timur, mengamankan seorang tersangka berinisial (D) dengan barang bukti berupa Ganja seberat 6 Kg lebih. Kasus ini terungkap bersama Bea Cukai Kota Mataram saat control delivery melalui jasa pengiriman.
‘’Yang Kedua, tanggal 23 Januari 2024 dimana TKP di wilayah Kopang Lombok Tengah, mengamankan 2 tersangka yakni (A) dan (K) dengan barang bukti Sabu seberat 196,82 gram,’’ sebutnya.

Pengungkapan ketiga, pada 29 Januari 2024, dimana TKP nya di Bizam, wilayah Kabupaten Lombok Tengah, mengamankan seorang tersangka inisial (H) dengan barang bukti Sabu seberat 172,68 gram.

Dan kasus menonjol terakhir tanggal 1 Februari 2024, dimana TKP nya Jalan Soedirman Kelurahan. Sayang-sayang, Kota Mataram, mengamankan seorang tersangka berinisial (R) dengan barang bukti sabu 298,61 gram sabu dan extasy sebanyak 900 butir yang dibungkus melalui kemasan kopi. Dan saat dilakukan pengungkapan terakhir ini juga bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Mataram.

“Hasil ungkap terhadap kasus Narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan dan kerja keras serta komitmen Ditresnarkoba Polda NTB bersama instansi terkait, dalam melakukan upaya Pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku dan penyalahgunaan peredaran Narkotika di wilayah NTB,” jelasnya.

Ia pun sangat berharap kepada masyarakat NTB,  untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus tindak Pidana Narkotika, serta turut serta melakukan upaya-upaya pencegahan, baik melalui informasi yang disampaikan, maupun melalui tindakan dengan selalu memperhatikan anggota keluarga dan orang-orang di sekitar agar terhindar dari bahaya Narkoba.

“Kami berharap masyarakat ikut serta membantu kami dari kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB dalam memberikan informasi, bila mana mengetahui indikasi adanya peredaran ataupun penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut,selain Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.I.K., Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana S.I.K., Perwakilan Bea Cukai Mataram, para Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB serta para tersangka tindak pidana tersebut.

Ditegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  dimana Pelaku Dipidana Dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun. (m01/pd06).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *