
Sumbawa, newsmataram.id – Polisi menangkap seorang Pria asal Sumbawa, berinisial SA pada Kamis (1/2/2024) dini hari. Pelaku ditangkap lantaran mencuri uang dan handphone milik seorang perempuan di Pasar Lama Desa Motong, Kecamatan Utan, Sumbawa.
Saat ditangkap, SA mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu hingga untuk bermain judi slot. Sebagian uang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ditangkap tidak ditemukan uang. Pengakuannya sudah digunakan untuk bayar hutang, beli sabu dan main judi slot. Pengakuan dia seperti itu,” kata Kapolsek Utan Iptu Marufful Amaly, saat dikonfirmasi, media ini..
Kapolsek menambahkan, polisi sempat mengejar SA hingga ke wilayah Lombok Timur, berdasarkan hasil pelacakan nomor IMEI handphone yang dicuri. Namun,polisi hanya mendapatkan identitas SA.
“Kemudian berdasarkan informasi, ternyata pelaku sedang berada di Utan Sumbawa. Akhirnya berhasil ditangkap petugas,”jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, SA ditangkap ketika sedang menurunkan sayur-sayuran dari truk di Pasar Lama Desa Motong. Pria berusia 38 tahun itu kemudian digiring polisi ke rumahnya di Desa Tengah untuk selanjutnya digeledah.
Polisi menemukan handphone milik korban dan tujuh klip bening berisi sabu siap edar di rumah tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap serta senjata tajam. “Dari pengakuannya, dia sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu,” jelas Kapolsek. (sbw01/psb02).





