Beranda / Kota Mataram / Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Lombok Tengah Ditangkap

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Lombok Tengah Ditangkap

Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berinisial W, 26 tahun, warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditambkap Sat Reskrim Polresta Mataram karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara SH.,SIM.,MM.,melalu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kasus dugaan persetubuhan ini, berhasil diungkap polisi, setelah adanya laporan yang masuk ke polresta mataram. Dan Pelaku berhasil diamankan pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 23:00 Wita.

Dijelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi dimana  korban menerima telpon terduga pelaku dan mengajaknya untuk menikah. Korban saat itu menyetujui dan kemudian menjemput Korban ke rumahnya di Lombok Tengah. “Korban berinisial BNR, umur 17 rahun, alamat Batukliang Lombok Tengah,  sempat pamit pada orang tuanya, dan dia pergi bersama terduga pelaku,’’ jelas kasat.

Oleh terduga, korban diajak ke salah satu kos di wilayah Gebang baru, Pagesangan, dan di sana korban sempat disetubuhi sebanyak 2 Kali. Setelah itu pelaku mengajak korban pindah ke salah satu kos di Batu Layar. Begitupula di kos tersebut sempat menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya korban meminta diantar pulang, oleh terduga pelaku tidak diijinkan.

“Sekitar 2 hari di kos tersebut, pada saat terduga pelaku keluar membeli makanan, korban diam-diam kabur. Dengan menggunakan taxi korban pulang kerumahnya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada pelapor yang merupakan keluarganya,” jelas kasat.

Atas informasi yang disampaikan korban, pelapor langsung melaporkan peristiwaitu ke Mapolresta Mataram. Atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan pada akhirnya langsung mengamankan terduga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

‘’Pelaku  diancam pasal 81 (1) dan (2) Jo pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak Jo UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 no 1 2026 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jadi Undang-undang,’’ jelasnya. (m01/pm27).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *