Beranda / Kota Bima / Miliki Peluru Aktif Tanpa Izin, Warga Bima Kota Ditangkap

Miliki Peluru Aktif Tanpa Izin, Warga Bima Kota Ditangkap

Kota Bima, newsmataram.id – Miliki amunisi berupa peluru aktif sebanyak 33 butir, seorang pria berinisial  MA (45), asal Wawo Kabupaten Bima, diringkus  Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota. Penangkapan dipimpin langsung Katim Aiptu Hero Suharjo beserta anggotanya, di back up juga dari Intelmob Sat Brimobda NTB.

MA ditangkap karena kedapatan memiliki 33 butir peluru aktif kaliber 5,56 TJ. Penangkapan ini dilakukan Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, setelah anggota menerima  laporan masyarakat yang mengaku resah, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Puma 2 dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H, melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H menjelaskan, Tim Puma 2 dibantu Intelmob Sat Brimobda NTB kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.

‘’Selama penggeledahan, ditemukan puluhan butir peluru aktif kaliber 5,56 TJ,’’ jelasnya seraya menambahkan penangkapan ini sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai kepemilikan dan penggunaan peluru aktif oleh MA.

Ditambahkan, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait asal usul kepemilikan peluru aktif tersebut.

‘’Pengamanan dan pengungkapan ini dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolda yang melarang penyimpanan dan penggunaan senjata api ilegal atau rakitan. Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku terkait kepemilikan dan penggunaan peluru aktif,’’ jelasnya. (kb01/pbk24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *