
Kota Bima, newsmataram.id – Seorang nelayan berinisial FA alias Zota, 24 tahun dan penadah barang hasil curian berinisial An, 29 tahun diamankan Tim Puma I Polres Bima Kota. Selian menagkap kedua orang tersebut, diamankan juga barang bukti hasil kejahatan mereka.
Penangkapan para pelaku di pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H. ini, pada tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dan Dusun Kampung Baru, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Pelaku FA alias Zota merupakan seorang nelayan dari Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Sedangkan pelaku penadah dengan inisial An warga Dusun Kampung Baru, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,S.H., melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H, menjelaskan kronologis kejadiannya, pada 20 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, terjadi pencurian HP di Dusun Pantal Paju, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima
Korbannya, bernama Jumaidin, (30 tahun, dari Desa Melayu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Lambu Polres Bima Kota. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma I melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
‘’Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota, untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,’’ katanya seraya menambahkan, aksi tegas Tim Puma I Polres Bima Kota ini menjadi bukti komitmen Polres Bima Kota, dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. (kb01/pbk24).





