Beranda / Kota Mataram / Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan

Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan

Mataram, newsmataram.id – Kalau nafsu sudah di ubun-ubun, pelampiasannya tak pandang bulu. Anak kandungpun menjadi korban pelampiasan, dan ironisnya perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sampai korban hamil dan melahirkan.

Pelaku berinisial EH, 42 tahun, asal Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa barat, yang merupakan ayah kandung korban akhirnya ditangkap aparat kepolisian Daerah NTB, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan, pelaku EH perkosa korban berinisial RN, setelah bercerai dengan istrinya pada 2019. Dan korban diduga diperkosa sejak 2020 hingga 2023.

“Pelakusehari-hari bekerja sebagai pemulung dan tinggal di Kelurahan Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram, setelah pindah dari Sumbawa Barat,” kata Syarif saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis siang (18/1/2024).

Kasus pemerkosaan pertama terjadi pada 15 April 2020. Pelaku mengulang lagi perbuatannya dan berlanjut hingga September 2023 di Maluk, Sumbawa Barat, dan Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.

“Jadi pada saat kejadian pertama anak pelaku ini masih usia 16 tahun. Pemerkosaan terakhir (saat korban) berusia 17 tahun 2 bulan,” jelasnya.

Pelaku EH perkosa putrinya dengan cara memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Peristiwa yang sama juga terjadi sekitar Januari atau Februari 2023 di Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram. RN diperkosa setelah diajak ayahnya memulung di sekitar Kota Mataram.

“Pelaku kami amankan Kamis (11/1/2024) di kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, tanpa ada perlawanan,” ungkap Syarif.

Sementara itu Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menambahkan, selama berada di Sumbawa Barat, RN pernah diminta tes kehamilan oleh tetangganya. Namun RN dan ayahnya kabur ke Kota Mataram sejak Februari 2023. “Jadi setelah dicek kehamilan ternyata hasilnya positif,” kata Pujewati.

Korban RN kemudian melahirkan bayi hasil inses pada Oktober 2023. RN dan bayinya dititipkan di salah satu lembaga sosial.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku EH dijerat Pasal 6C UI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP.  “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkas syarif. (m01/pd18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *