
Mataram, newsmataram.id – Dua orang diamankan di dalam kamar hotel, saat dilakukan penggrebekan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram. Kedua orang yang ditangkap tersebut, yang laki berinisial H, 47 tahun, asal Cakranegara Kota mataram, sedangkan yang wanita berinisial AA, 26 tahun, asal Dompu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepda wartawan menjalskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba di hotel ini atas informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di salah satu kamar hotel di cakranegara Kota Mataram.
Dari hasil penyelidikan didapati adanya dua pelaku di dalam kamar salah satu hotel, yang kemudian diamankan. ‘’Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat konsumsi sabu atau bong, pipa kaca serta barang berupa kristal putih yang diduga Sabu, yang di temukan di bawah Bantal di dalam kamar hotel yg ditempati oleh terduga pelaku,’’ jelas Kasat, Senin (15/01/2024).
Penangkapan yang dilakukan Sabtu 13 Januari 2024 tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 1,84 gram, selain itu ditemukan alat komunikasi dan alat konsumsi sabu yang turut pula diamankan. “Menurut keterangan dari pelaku yang Laki-laki, bahwa ia telah menginap beberapa hari di hotel tersebut dan mengakui kerap menjual sabu kepada para tamu hotel,” kata Kasat.
Kasat menambahkan, untuk tersangka yang wanita berisial AA tersebut, berdasarkan pengakuannya, Ia sebagai Perempuan Open Boking (BO) yang biasa berkencan atau menemani laki-laki hidung belang, dan sudah lama menginap di hotel tersebut. ‘’Perempuan ini sudah nginap di hotel tersebut beberapa bulan sebagai cewek Open BO,”kata Ngurah menambahkan.
Peran dari keduanya masih dalam proses pendalaman, namun kuat dugaan berdasarkan fakta hasil penyelidikan, terduga pelaku yang laki-laki adalah pengedar narkotika jenis sabu di wilayah cakranegara. “Kami masih mendalami lebih lanjut untuk peran keduanya,”jelasnya.
Kedua orang yang ditangkap ini, dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun tahun penjara. (m01/pm15)





