Beranda / Kota Mataram / BNN NTB Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Ganja

BNN NTB Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Ganja

Mataram, newsmataram.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 1.105 Gram.

Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial IK, 29 tahun, di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat.

Kabid Berantas & Intelijen KBP. Sisman Adi Pranoto, SIK., SH.menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba ini, berawal dari informasi BNN Provinsi Sumatera Utara, kalau ada pengiriman ganja ke Pulau Lombok yang dipesan oleh tersangka IK.

Dijelaskan, tersangka IK memesan ganja seberat 1 kilogram dari Medan. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan tiba di Lombok pada hari yang sama, 29 Desember 2023.

Pihak BNN NTB, langsung melakukan pengawasan dan pemantauan sejak barang harang tersebut dikirim dari Medan hingga tiba di Pulau Lombok. ‘’Tim BNNP NTB yang melakukan control delivery terhadap paket tersebut berhasil mengamankan IK saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman. Setelah diinterogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja pesanannya,’’ jelasnya kepada media ini Selasa 9 januari 2024.

Setelah mengamankan tersangka IK bersama barang bukti sattu kilogram ganja tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. ‘’Jadi total barang bukti ganja yang diamankan dari IK adalah 1.105 gram,’’ sebutnya.

Tersangka IK berikut barang bukti berupa ganja, diamankan di Kantor BNN Provinsi NTB, untuk proses penyidikan lebih lanjut. ‘’ IK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ jelasnya.

Ditambahkan, keberhasilan BNNP NTB menyita 1.105 gram ganja dari tangan sindikat peredaran gelap narkoba, jika diasumsikan 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.525 anak bangsa dari penyalahgunaan ganja.

‘’Pengungkapan dan penangkapan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB. Dan BNN bertekad akan terus berupaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba,’’ tutupnya. (m01/r09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *